JAKARTA- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan kasus korupsi di daerah, seperti Aceh, DKI Jakarta dan Papua.
Panitia Akuntabilitas Publik DPD RI menemukan adanya sejumlah kasus korupsi yang pengusutannya menggantung.
"Sekian lama, sejak tahun 2004 sampai sekarang belum ditindaklanjuti oleh penegak hukum di daerah. Oleh karena itu kami minta KPK untuk mengambil alih kasus korupsi di Papua," kata Anggota DPD dari Papua Barat, Tonny Tesar di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/4/2011).
Tonny menambahkan ada beberapa faktor penghambat dalam penyidikan sejumlah kasus korupsi di daerah terkait dengan izin dan prosedur pemeriksaan. Dia mencontohkan contoh kasus yang terkatung-katung yakni, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Wakopen.
Anggota DPD NTB, Farouk Muhammad menambahkan, pihaknya juga mendorong diprioritaskan didirikannya pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Papua dan NTB, sehingga pemberantasan korupsi di tiap-tiap provinsi efektif dapat dilakukan.
"Pengadilan tipikor kita dorong, jadi diprioritaskan di papua, NTT, kita juga meminta dan sepakati setiap kasus-kasus yang ditangani minimal itu ada. Sehingga bisa pengaruh efek jera bagi masing-masing provinsi, itu juga kami sepakati," tandasnya.
Panitia Akuntabilitas Publik DPD RI menemukan adanya sejumlah kasus korupsi yang pengusutannya menggantung.
"Sekian lama, sejak tahun 2004 sampai sekarang belum ditindaklanjuti oleh penegak hukum di daerah. Oleh karena itu kami minta KPK untuk mengambil alih kasus korupsi di Papua," kata Anggota DPD dari Papua Barat, Tonny Tesar di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/4/2011).
Tonny menambahkan ada beberapa faktor penghambat dalam penyidikan sejumlah kasus korupsi di daerah terkait dengan izin dan prosedur pemeriksaan. Dia mencontohkan contoh kasus yang terkatung-katung yakni, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Wakopen.
Anggota DPD NTB, Farouk Muhammad menambahkan, pihaknya juga mendorong diprioritaskan didirikannya pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Papua dan NTB, sehingga pemberantasan korupsi di tiap-tiap provinsi efektif dapat dilakukan.
"Pengadilan tipikor kita dorong, jadi diprioritaskan di papua, NTT, kita juga meminta dan sepakati setiap kasus-kasus yang ditangani minimal itu ada. Sehingga bisa pengaruh efek jera bagi masing-masing provinsi, itu juga kami sepakati," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar