Senin, tgl 28, maret 2011.pukul 11.09, forum masyarakat anti pertambangan melakukan unjuk rasa di depan kantor BUPATI DAN DPRD KOTA BIMA.
masyarakat parado bergabung dengan mahasiswa di berbagai kampus di KOTA BIMA.
dengan di koordinir umum yaitu AKBAR mahasiswa STIH BIMA.selaku sebagai korlap dari unjuk rasa tersebut.
mereka menyampaikan apa yang menjadi aspirasi atau tuntutan masyarakat.
masyarakat juga melakukan Tandatangan darah dengan menusuk jari tangan pakai jarum di atas spanduk depan Kantor Bupati Bima,sambil menyanyikan lagu pembebasan dan kemerdekaan. karna bentuk keseriusan mereka dalam menolak adanya Pertambangan dan Memperjuangkan hak-hak mereka.
Sudah di buang UU dan Perda tentang itu semua, katanya pemerintah daerah " JAGA DAN LESTARIKAN SUMBER HUTAN,MATA AIR, sebab hutan dan mata air Untuk anak cucu kita kedepan".
apa yang harus di jaga, pemerintah sendiri telah menjualnya kepada investor Asing itu hanya sumpah serapah PENGUASA yang munafik.
dua tuntutan inti dari masa telah menjualnya yaitu:
1. Mendesak Bupati dan DPRD kabupaten bima untuk segera mencabut SK Ijin Eksplorasi pertambangan di kecematan parado.
2. Mendesak Kapolres Kabupaten Bima untuk segera membebaskan dan menghentikan pemeriksaan serta penangkapan terhadap masyarakat parado yang terlibat dalam demo anti pertambangan di kec, parado.
Tuntutan tersebut di respon dengan baik oleh Komisi C DPRD atas nama Dra, muliyati beserta anggota lembaga. dan melakukan Tandatangan Surat pernyataan di atas MATREI 6000. Dan di saksikan oleh AKBAR beserta para masa.
Apabila tuntutan tersebut tidak Indahkan dan di tindak lanjuti, maka forum masyarakat anti pertambangan (FORMAT). akan menyelesaika persoalan ini dengan HUKUM RIMBA.
masyarakat parado bergabung dengan mahasiswa di berbagai kampus di KOTA BIMA.
dengan di koordinir umum yaitu AKBAR mahasiswa STIH BIMA.selaku sebagai korlap dari unjuk rasa tersebut.
mereka menyampaikan apa yang menjadi aspirasi atau tuntutan masyarakat.
masyarakat juga melakukan Tandatangan darah dengan menusuk jari tangan pakai jarum di atas spanduk depan Kantor Bupati Bima,sambil menyanyikan lagu pembebasan dan kemerdekaan. karna bentuk keseriusan mereka dalam menolak adanya Pertambangan dan Memperjuangkan hak-hak mereka.
Sudah di buang UU dan Perda tentang itu semua, katanya pemerintah daerah " JAGA DAN LESTARIKAN SUMBER HUTAN,MATA AIR, sebab hutan dan mata air Untuk anak cucu kita kedepan".
apa yang harus di jaga, pemerintah sendiri telah menjualnya kepada investor Asing itu hanya sumpah serapah PENGUASA yang munafik.
dua tuntutan inti dari masa telah menjualnya yaitu:
1. Mendesak Bupati dan DPRD kabupaten bima untuk segera mencabut SK Ijin Eksplorasi pertambangan di kecematan parado.
2. Mendesak Kapolres Kabupaten Bima untuk segera membebaskan dan menghentikan pemeriksaan serta penangkapan terhadap masyarakat parado yang terlibat dalam demo anti pertambangan di kec, parado.
Tuntutan tersebut di respon dengan baik oleh Komisi C DPRD atas nama Dra, muliyati beserta anggota lembaga. dan melakukan Tandatangan Surat pernyataan di atas MATREI 6000. Dan di saksikan oleh AKBAR beserta para masa.
Apabila tuntutan tersebut tidak Indahkan dan di tindak lanjuti, maka forum masyarakat anti pertambangan (FORMAT). akan menyelesaika persoalan ini dengan HUKUM RIMBA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar