JAKARTA--PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dan para pemegang saham asingnya menyatakan akan berpegang pada aturan divestasi yang telah disepakati dengan pemerintah Indonesia, terkait keinginan pembelian saham oleh Pemda Kabupaten Sumbawa Besar.
Produsen tembaga itu mengaku sangat terkejut dan kecewa setelah menerima surat Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang menyatakan bahwa akan menghentikan operasi PTNNT berlaku mulai 19 April 2011. Anacaman itu keluar, bila keinginan Pemda Kabupaten Sumbawa Besar membeli 7% saham divestasi 2010 tidak dikabulkan oleh Pemerintah Pusat.
"Penghentian operasi PTNNT akan merugikan pemerintah KSB, karyawan, pengusaha lokal, pemegang saham PTNNT dan akan terjadi penundaaan program pengembangan masyarakat, yang akhirnya akan merugikan semua pihak. Perintah penghentian itu dapat menimbulkan kerugian negara dan menghancurkan upaya pemerintah dalam mempromosikan iklim investasi untuk menunjang pertumbuhan ekonomi Indonesia yang ditargetkan sebesar 7,5% per tahun," kata Martiono Hadianto, Presiden Direktur PTNNT dalam siaran pers perseroan, Rabu (23/3).
Martiono mengatakan terkait dengan divestasi, PTNNT telah menjalankan seluruh kewajibannya sesuai ketentuan Kontrak Karya (KK), yang mengharuskan PTNNT menawarkan saham divestasi terlebih dahulu kepada Pemerintah Pusat.
"Dengan demikian, keinginan pemerintah KSB untuk mendapatkan saham yang ditawarkan tersebut adalah masalah internal antara pemerintah KSB dengan Pemerintah Pusat. Sehingga, baik PTNNT dan para pemegang saham asing PTNNT, tidak terlibat dalam masalah ini," tambah Martiono .
Menurutnya, rencana Bupati KSB untuk menghentikan operasi PTNNT adalah rencana yang tidak bijaksana karena masalah ini bukanlah permasalahan antara pemerintah KSB dan PTNNT. Lebih dari itu, PTNNT telah memberikan kontribusi yang sangat signifikan terhadap pembangunan ekonomi lokal, daerah dan nasional melalui pelbagai pembayaran pajak, non-pajak dan royalti, yang mencapai Rp5,76 triliun atau setara dengan US$ 651 juta pada tahun 2010 saja.
http://www.mediaindonesia.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar